Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 14 No. 1 (2025): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Rizka (Unknown)
Dimas Aji Novianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dilatarbelakangi oleh ditetapkannya UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah: 1. Dasar hukum yang mengatur terkait beredarnya obat tradisional illegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) 2. Perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran obat tradisional Ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Metode penelitian ini bersifat yuridis-normatif sehingga penelitian hukum normatif dapat mempergunakan hukum sebagai satu-satunya pedoman untuk menilai benar tidaknya suatu peristiwa. Penelitian ini menghasilkan: 1. Substansi peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai pengawasan dan sanksi yang diberikan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung BKO. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengusaha yang bersangkutan dengan menggunakan bukti akurat. 2. Pemerintah memiliki peran besar terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung BKO. Di Indonesia masih terdapat kasus penggunakan BKO pada obat tradisional yang membuktikan bahwa penegakan hukum dengan ancaman penjara dan denda kurang memberi efek jera kepada pelaku usaha.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...