Kebijakan kriminal dalam penanganan kasus pencurian (jarimah sariqah) dalam konteks hukum pidana Islam. Pencurian dianggap sebagai tindak pidana serius yang dapat merusak stabilitas sosial dan melanggar hak milik individu. Oleh karena itu, hukum Islam menetapkan syarat-syarat ketat untuk penerapan hukuman, termasuk adanya kepastian hukum dan nilai minimum barang yang dicuri. Pendekatan ini mencerminkan tujuan syariat untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan, dengan memberikan efek jera kepada pelaku sambil tetap menjaga prinsip keadilan. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya pendekatan ta’zir, di mana hukuman ditetapkan oleh penguasa atau hakim jika syarat hudud tidak terpenuhi. Dalam konteks modern, penerapan kebijakan kriminal ini menghadapi tantangan, terutama dalam masyarakat yang plural. Oleh karena itu, penting untuk mengadaptasi kebijakan kriminal dengan mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Dengan demikian, hukum pidana Islam berupaya menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera melalui implementasi hukum yang berlandaskan pada keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Copyrights © 2025