Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim, perspektif fiqih jināyah, dan perbandingan antara hukum positif dengan hukum Islam dalam memberikan sanksi terhadap pelaku judi sabung ayam, dengan studi kasus pada putusan nomor 1/Pid.B/2021/PN Mak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, melalui analisis literatur ilmiah, dokumen hukum, serta ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis. Data dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memastikan keabsahan dan relevansi temuan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan unsur yuridis dan non-yuridis dalam menjatuhkan hukuman, dengan fokus pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam perspektif fiqih jināyah, tindak pidana ini dikategorikan sebagai jarīmah ta’zīr yang hukumannya diserahkan kepada ulil amri untuk menyesuaikan dengan konteks sosial. Perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki kesamaan dalam melarang judi sabung ayam, namun berbeda dalam fleksibilitas pemberian sanksi. Hukum Islam melalui pendekatan ta’zīr menawarkan hukuman yang lebih adaptif dan kontekstual. Penelitian ini signifikan dalam memberikan wawasan tentang harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Manfaat penelitian ini adalah memberikan rekomendasi kebijakan penegakan hukum yang kolaboratif, dengan melibatkan norma agama dan budaya untuk mengatasi permasalahan sosial seperti judi sabung ayam.
Copyrights © 2025