Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelanggaran kampanye pemilukada berdasarkan perspektif Hukum Pidana Islam dengan studi kasus pada Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2024/PN Mks. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan metode studi kepustakaan. Data diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah, Al-Qur’an, hadis, dan dokumen hukum terkait. Penelitian ini mengevaluasi pengaturan hukum pidana dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia dan membandingkannya dengan konsep hukuman dalam Hukum Pidana Islam, yang mencakup prinsip maqashid al-shariah dan pembagian jarimah menjadi hudud, qisas, diyat, serta ta'zir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Pidana Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif dan berbasis keadilan dalam menangani pelanggaran kampanye. Prinsip keadilan dan kemaslahatan yang terkandung dalam Hukum Pidana Islam tidak hanya berfungsi untuk memberikan hukuman represif, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan moralitas dan keseimbangan sosial. Analisis terhadap pertimbangan hakim dalam kasus ini mengungkapkan relevansi dan potensi penerapan Hukum Pidana Islam sebagai solusi terhadap tantangan dalam penegakan hukum kampanye pemilukada di Indonesia.
Copyrights © 2025