Penelitian ini membahas konsep ujrah dalam akad ijarah berdasarkan analisis terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dengan pendekatan lafaz haqiqi (makna literal) dan majazi (makna kiasan). Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pemaknaan lafaz dalam hadis memengaruhi keabsahan akad ijarah serta implementasinya dalam praktik ekonomi syariah kontemporer, khususnya pada sistem kemitraan pengemudi dalam platform transportasi daring seperti Gojek dan Grab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) serta pendekatan tematik-hadis dan linguistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan ujrah menekankan pentingnya kejelasan upah, ketepatan waktu pembayaran, dan keadilan dalam hubungan kerja. Ketidakjelasan ujrah dalam praktik kemitraan digital dapat menimbulkan unsur gharar yang merusak sahnya akad ijarah menurut hukum Islam. Selain itu, penggunaan lafaz majazi dalam hadis memberikan pesan moral dan eskatologis yang kuat terhadap kewajiban pemenuhan hak pekerja. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penerapan prinsip-prinsip syariah secara konsisten dalam sistem kemitraan berbasis teknologi agar terwujud keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi jasa
Copyrights © 2025