JUMAHA
Vol. 5 No. 1 (2025): EDISI APRIL 2025

IMPLEMENTASI HUKUM TUKAR GULING TANAH ADAT DENGAN TANAH PERORANGAN DI DESA ADAT BATUBAYAN

I Wayan Andre Wijana (Unknown)
Made Hendra Wijaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2025

Abstract

Banyaknya konflik di bidang pertanahan yang muncul ke permukaan dapat menimbulkan kesan bahwa tanah yang sering disebut sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seakan-akan telah beralih menjadi sumber pemicu timbulnya konflik dalam Masyarakat. Sesuai dengan uraian latar belakang di atas, dapat di rumuskan beberapa masalah antara lain: Bagaimana penerapan hukum tukar guling tanah adat dengan tanah perseorangan dan Bagaimana tanggung jawab perangkat desa dengan tukar guling tanah adat perorangan. Jenis penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah Ilmu Hukum Empiris metodologi penelitian Ilmu Empiris isu hukumnya adalah terjadi kesenjangan antara norma atau ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan praktek lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan hukum tukar guling tanah adat dengan tanah perseorangan melalui musyawarah. Musyawarah ini harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Tanggung jawab perangkat desa dengan tukar guling tanah adat perorangan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga meliputi tanggung jawab sosial, administratif, moral, dan profesional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...