Residivis merupakan suatu perbuatan mengulang tindak pidana kembali. Pembinaan narapidana merupakan kegiatan pendidikan terhadap narapidana. Namun pengulangan tindak pidana masih terjadi. Dari latar belakang penulis mengkaji tentang bagaimana Pengaruh Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bentuk Upaya Pencegahan Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan kendala apa yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Dalam Upaya Pencegahan Narapidana Residivis. penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu empiris dengan pendekatan lapangan. Data yang digunakan data primer, data sekunder, dan data tersier yang dikumpulkan menggunakan teknik studi keperpustakaan, teknik wawancara, dan teknik observasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dan kemudian hasil penelitian disajikan secara deskriptif. adalah program pembinaan terhadap narapidana residivis sudah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Yang menjadi pemicu timbulnya residivis disebabkan oleh faktor ekonomi, lingkungan. Serta Pola pikir yang tidak stabil, kurangnya motivasi, dan diskriminasi dari masyarakat menjadi kendala dalam proses pembinaan.
Copyrights © 2025