Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki teluk yang sangat banyak. Teluk sebagai suatu estuaria tertutup memiliki peran strategis sebagai salah satu sumberdaya ekologi dan layanan lingkungan. Paper ini mencoba menyajikan kriteria penentuan teluk menurut UNCLOS, dengan aplikasi langsung untuk wilayah Bungus Teluk Kabung-Kota Padang. Menurut UNCLOS definisi teluk adalah bentukan laut yang menjorok ke arah daratan dengan luas area yang lebih besar daripada luasan setengah lingkaran berdiameter mulut lekukan di teluk tersebut. Hasil menunjukkan bahwa peta RBI produk dari Bakosurtanal belum sepenuhnya mengacu pada kriteria teluk yang disyaratkan oleh UNCLOS.Kata Kunci: UNCLOS, kategori teluk, konvensi hukum lautABSTRACTIndonesia as an archipelagic country has many bays. As an enclosed estuary, a bay area has strategic role as a source of ecological resources and other environmental services. This paper triesto present a criteria to consider an area as abay under UNCLOS, with direct application to Bungus Teluk Kabung in Padang city. According to the UNCLOS definition, abay area is a marine formation that protrudes toward the mainland and larger than the semi-circle curvature area diameter at the bay mouth. The findings show that the bay area in Topographic Maps from Bakosurtanal has not been fully refers to the criteria required by UNCLOS.Keywords: UNCLOS, bay area, conventions on the law of the sea
Copyrights © 2012