Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tergolong sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dapat menimbulkan dampak serius pada psikologis, sosial, kondisi fisik, dan ekonomi korban. Meskipun secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala sehingga korban belum sepenuhnya memperoleh perlindungan hukum yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum korban KDRT di Indonesia dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka yang melibatkan referensi hukum primer dan sekunder, termasuk undang-undang, artikel ilmiah, dan hasil studi sebelumnya. Analisis dilakukan dengan menelaah dan menginterpretasi ketentuan hukum yang berlaku serta mengaitkannya dengan realitas di lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan bagi korban KDRT masih terhambat oleh kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap kondisi korban, terbatasnya sarana pendukung, adanya tekanan sosial, serta lemahnya sinergi antar lembaga yang berwenang. Simpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, peningkatan kapasitas aparat hukum melalui pelatihan sensitif gender, serta optimalisasi layanan pemulihan korban.
Copyrights © 2025