Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia merupakan proses panjang dan kompleks yang berpuncak pada disahkannya KUHP baru pada tahun 2023. Reformasi ini bertujuan menggantikan KUHP kolonial agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan hukum nasional dan internasional. Artikel ini membahas tantangan normatif dan implementatif dari KUHP baru. Dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini dilakukan berdasarkan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan signifikan mencakup resistensi sosial-politik, ketidaksinkronan dengan regulasi sektoral, keterbatasan kapasitas lembaga penegak hukum, serta kekhawatiran atas perlindungan hak asasi manusia. Salah satu temuan spesifik menunjukkan bahwa pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, kohabitasi, dan pengaturan demonstrasi berpotensi multitafsir dan dapat membatasi kebebasan sipil.
Copyrights © 2025