Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran guru dalam mengedukasi siswa tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di era teknologi digital, khususnya dalam membangun kesadaran hukum digital siswa. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada guru dan siswa sekolah menengah yang menerapkan pembelajaran berbasis digital. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi proses pembelajaran, dan analisis bahan ajar terkait UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi UU ITE dalam pembelajaran berbasis teknologi dapat meningkatkan pemahaman siswa terhadap hukum digital, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh kesiapan guru dalam memahami materi hukum, ketersediaan infrastruktur digital, dan pendekatan pengajaran yang digunakan. Kesimpulannya, pendidikan berbasis teknologi yang diintegrasikan dengan literasi hukum digital membutuhkan dukungan pelatihan bagi guru, pengembangan bahan ajar yang relevan, dan sinergi dengan kebijakan pendidikan nasional untuk mengoptimalkan dampaknya pada siswa.
Copyrights © 2025