Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana hukum melindungi wanita dalam situasi kawin lari. Penelitian ini memeriksa perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan dalam situasi perkawinan lari, yaitu pernikahan yang terjadi tanpa persetujuan dari orang tua atau wali dan tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia. Kawin lari sering kali mengakibatkan dampak negatif bagi wanita, seperti kerentanan terhadap hak-hak mereka, mencakup hak atas properti, hak asuh anak, serta perlindungan dari kekerasan. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan persyaratan usia dan persetujuan orang tua untuk melangsungkan pernikahan, serta ketentuan dalam KUHP yang mengatur sanksi terhadap pelaku kawin lari. Namun, dalam praktiknya, perempuan yang menjalani kawin lari sering kali mengalami kesulitan untuk mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan yang memadai. Secara keseluruhan, pemerintah menganggap perkawinan ini tidak sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan mengumpulkan data dari studi dokumen guna memahami pelaksanaan perlindungan hukum dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan yang menjadi korban kawin lari. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk perempuan dalam konteks kawin lari masih jauh dari optimal dan diperlukan kolaborasi antara hukum positif dan nilai-nilai sosial budaya untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara adil dan menyeluruh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025