Dewan pengawas syariah (DPS) adalah lembaga yang mengawasi kegiatan operasional dan produk perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah. Dalam melaksanakan pekerjaan, dewan pengawas syariah berdasarkan otoritas jasa keuangan. Jadi, untuk menjamin fungsi dan tugasnya, DPS harus memenuhi ketentuan OJK. Termasuk Tugas Pengawas, Jumlah DPS, Salinan Kantor, Kemampuan, Jumlah Rapat, Profesional, dan Pekerjaan Keluaran. Dengan ketentuan itu, DPS bisa melakukan pengawasan dengan baik. Jadi, DPS dapat menghasilkan kinerja dengan pengawasan yang terkait dengan perbankan syariah dan membuat orang akan dipercaya, nyaman, dan tetap menggunakan bank syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa dewan pengawas syariah telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan otoritas jasa keuangan. Objek penelitian ini adalah Dewan Pengawas Syariah pada Pembiayaan Bank Rakyat Islam di Yogyakarta. Wawancara dilakukan dengan Dewan Pengawas Syariah dan Direksi BPRS Bangun Drajat Warga, DPS BPRS Dana Hidayatullah, dan BPRS Danagung Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dewan pengawas syariah pada BPRS Yogyakarta dalam servability otoritas jasa keuangan yang baik. Hanya ada beberapa regulasi yang belum lengkap. Oleh karena itu, DPS yang belum memenuhi persyaratan OJK yang berlaku dapat mematuhi dan memenuhi peraturan yang berlaku dengan baik.
Copyrights © 2017