Integralistik
Vol. 36 No. 2 (2025): Juli 2025

Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri Menurut Hukum Positif (Studi Kasus Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B Putusan No 6/Pdt.P/2024/PA.Pdlg)

Siti Masitoh (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2025

Abstract

Kelahiran anak merupakan peristiwa hukum yang memerlukan ketentuan yang jelas dan tegas. Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan sah, sedangkan pasal 43 ayat 1 mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum positif Indonesia terhadap kedudukan anak hasil perkawinan siri dan untuk mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terkait anak hasil perkawinan siri pada putusan No 6/Pdt.P/2024/PA.Pdlg. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan bahwa dua anak yang bersangkutan dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya berdasarkan bukti DNA sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Jo UU No. 16 Tahun 2019 dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, sehingga sejalan dengan maqasid syariah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

integralistik

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Integralistik Journal publishes articles that have never been published in other journals. The focus of the study is {1} Pancasila and Civic Education, {2} Moral and Values, {3} Laws, {4} Politics, and {5} Multicultural ...