Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Dendang. Metode yang digunakan adalah survei dengan kuesioner sebagai alat pengumpul data, melibatkan 100 responden yang merupakan wajib pajak terdaftar. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak dan kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan pengetahuan dan kesadaran mengenai kewajiban perpajakan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak, sementara sanksi perlu diperkuat agar lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan.
Copyrights © 2025