Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penelitian ini mencoba mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen bank. Penelitian menggunakan metode pendekatan doktrinal dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah bank sebagai konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta hak atas pengaduan dan kompensasi atas kerugian yang diderita. Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan ganti rugi atas kerugian akibat pembobolan rekening, kecuali terbukti kelalaian dari pihak nasabah. Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan landasan hukum yang kokoh dalam menjaga hak-hak pengguna jasa perbankan dan membuat bank bertanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan jasa keuangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025