Penguatan kepatuhan terhadap prosedur administratif di lingkungan pemerintahan desa merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman aparatur Pemerintah Desa Marga Agung terhadap prinsip-prinsip dasar Hukum Administrasi Negara, khususnya terkait Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan pentingnya prosedur administratif. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami dan menerapkan prosedur administratif yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, pelatihan teknis penyusunan dokumen administratif, dan advokasi berupa pendampingan langsung terhadap perangkat desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur desa yang signifikan, ditunjukkan melalui perbandingan hasil pre-test dan post-test, serta kemampuan mereka dalam menyusun dokumen administrasi secara mandiri. Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan luaran berupa panduan prosedur administrasi dan contoh dokumen hukum yang dapat digunakan sebagai standar operasional di tingkat desa. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis Hukum Administrasi Negara efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara substantif dan prosedural. Oleh karena itu, keberlanjutan program ini perlu dijaga melalui pelatihan lanjutan dan integrasi ke dalam sistem pemerintahan desa.
Copyrights © 2024