Perkembangan reksadana syariah secara global menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat terhadap investasi berbasis syariah, didorong oleh kesadaran akan prinsip keuangan beretika dan pertumbuhan ekonomi Islam di negara-negara muslim maupun non-muslim. Di Indonesia, pasar reksadana syariah juga berkembang pesat, sejalan dengan meningkatnya permintaan produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, di sisi lain, reksadana saham konvensional pada periode yang sama mengalami volatilitas tinggi akibat ketidakstabilan pasar global, termasuk dampak kebijakan suku bunga The Fed dan gejolak geopolitik. Penelitian ini berupaya menilai, menganalisis, dan membandingkan performa reksa dana efek syariah dan reksa dana efek konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2020-2024, dengan menggunakan tiga metode pengukuran kinerja: Pertumbuhan Net Asset Value per Unit (NAV/U), Pertumbuhan Dana Kelolaan (Asset Under Management/AUM), dan Sharpe Ratio. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan sampel sebanyak 35 produk reksadana saham syariah dan 42 produk reksadana saham konvensional. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan melibatkan perhitungan statistik non parametrik yaitu Mann Whitney U Test dengan SPSS versi 27. Penemuan ini mengindikasikan adanya perbedaan yang cukup besar dalam kinerja reksa dana efek syariah dan konvensional, yang dinilai dengan menggunakan metodologi Pertumbuhan NAV/U, Pertumbuhan AUM, dan Rasio Sharpe. Reksa dana efek konvensional lebih unggul dalam ketiga teknik evaluasi kinerja tersebut.
Copyrights © 2025