Pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia yang begitu pesat turut diiringi dengan maraknya praktik overclaim, yaitu klaim berlebihan dalam promosi produk yang tidak sebanding dengan bukti ilmiah maupun realitas kandungan farmakologis. Fenomena ini bukan hanya menyesatkan secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip akhlak bisnis Islam seperti sidq, amanah, dan adl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik overclaim produk kosmetik berbasis farmasi dari perspektif etika muamalah Islam, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan nilai-nilai syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi, observasi promosi digital, dan wawancara semi-terstruktur terhadap lima kategori informan kunci, termasuk pelaku usaha dan konsumen muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overclaim terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari hiperbola klaim, manipulasi label halal, hingga testimoni tidak berdasar. Temuan ini memperlihatkan adanya ketimpangan informasi dan lemahnya pengawasan etik di industri kosmetik, sekaligus menegaskan bahwa etika bisnis Islam sangat relevan untuk dijadikan kerangka normatif dalam membangun transparansi dan kejujuran dalam pemasaran produk farmasi. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam literatur etika muamalah serta mendorong regulasi promosi halal yang lebih komprehensif. Studi lanjutan disarankan untuk menggali dampak ekonomi dan perilaku konsumen menggunakan pendekatan kuantitatif dan triangulasi data.
Copyrights © 2025