Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi ekonomi digital yang ditandai dengan kemunculan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan baru. Di balik manfaatnya, cryptocurrency juga menimbulkan tantangan serius dalam aspek hukum, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur kejahatan ekonomi berbasis digital melalui cryptocurrency serta mengkaji modus operandi yang digunakan dalam praktik pencucian uang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait TPPU melalui UU No. 8 Tahun 2010 dan pengawasan oleh BAPPEBTI terhadap platform aset kripto, praktik pencucian uang berbasis cryptocurrency masih sulit dideteksi karena sifat anonim, desentralisasi, dan kompleksitas transaksinya. Modus yang umum digunakan meliputi tahapan placement, layering, dan integration, yang seringkali melibatkan pihak ketiga seperti mixer, tumbler, dan broker OTC. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas pengawasan untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan ekonomi digital melalui cryptocurrency di masa mendatang.
Copyrights © 2025