Penelitian ini membahas praktik jual beli buah-buahan dengan sistem tebasan (jizaf) di Desa Ciwarak, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Sistem ini dilakukan tanpa menimbang atau menghitung objek jual beli, melainkan berdasarkan taksiran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli tebasan dan meninjau praktiknya dalam perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tebasan dilakukan dengan kesepakatan harga dan pemberian panjer. Dari sisi syariah, praktik ini dinilai sah karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, dilandasi kejujuran dan keadilan, serta sesuai dengan ketentuan jual beli jizaf menurut Ulama Malikiyah. Kata Kunci: Jual Beli, Tebasan, Ekonomi Syariah
Copyrights © 2025