Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika bisnis dan profesi akuntan di Indonesia, antara fakta atau harapan. Metodelogi penelitian menggunakan metode kualitaif dengan pendekatan studi literature. Sumber data yang peneliti ambil bersumber dari jurnal ilmiah yang telah dipublikasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran etika pada akuntan di Indonesia. Hal ini menjadi fakta bahwa etika tidak diterapakan dengan baik, dan etika hanya menjadi harapan untuk diterapkan dalam dunia bisnis. Ada empat konsep etika profesi akuntansi yang dilanggar yaitu, objektivitas, integritas, kehati-hatian dan perilaku profesional, dan kompetensi kode etik. Disamping itu, terjadi pelanggaran prinsip-prinsip etika bisnis seperti kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial, serta bertentangan dengan kode etik profesi akuntan yang mencakup integritas, objektivitas, kehati-hatian profesional, dan perilaku professional. Baik perusahaan maupun profesi akuntan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, sehingga pelanggaran dapat terjadi diantara keduanya.
Copyrights © 2025