Penelitian ini mengkaji urgensi penerapan pidana alternatif sebagai solusi efektif mengatasi masalah kepadatan penduduk di lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mewujudkan pembaruan hukum pidana. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks, penelitian ini menganalisis sistem pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya konsep pidana alternatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana alternatif seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda berpotensi mengurangi kepadatan penduduk , menurunkan biaya pemeliharaan penjara, dan membantu rehabilitasi pelaku kejahatan. Namun implementasinya masih ditentukan oleh ketiadaan lembaga pelaksana dan peraturan pelaksana yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pidana alternatif menjanjikan sebagai solusi kepadatan penduduk , diperlukan pembentukan lembaga terkait dan penyusunan peraturan pelaksana untuk memastikan efektivitas penerapannya sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
Copyrights © 2025