Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menganalisis faktor-faktor penyebabnya, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap korban di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, wawancara dengan korban KDRT, serta dokumentasi dari lembaga perlindungan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT terjadi dalam berbagai bentuk, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Faktor utama yang memicu KDRT antara lain budaya patriarki, ketergantungan ekonomi, rendahnya pendidikan, dan kurangnya pemahaman terhadap hukum. Meskipun telah terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih integratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam menangani kasus KDRT serta pentingnya pendidikan dan pemberdayaan perempuan untuk memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2025