Penelitian ini bertujuan untuk menyingkap secara mendalam ihwal lahirnya UU Pengelolaan Zakat di Indonesia dalam tinjauan sejarah sosial hukum Islam. Kajian ini memanfaatkan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan tipologi penelitian normatif yang berfokus pada eksplorasi literatur sebagai basis utama analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memperkuat pengelolaan zakat sebagai kewajiban sosial yang terorganisir dan bertanggung jawab, dengan orientasi utama menciptakan keadilan sosial serta meningkatkan kemakmuran masyarakat secara menyeluruh. Secara sosial, undang-undang ini memperkuat peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Secara historis, pengesahan undang-undang ini mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang lebih transparan dan terstruktur. Dalam perspektif hukum Islam, zakat bukan hanya sekadar kewajiban pribadi, tetapi juga sarana untuk mencapai maqashid al-syariah, yaitu menjaga harta dan jiwa, sekaligus mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Melalui adanya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta lembaga zakat yang kredibel dan profesional demi kemaslahatan umat.
Copyrights © 2025