Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah. Salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap suatu kebijakan beserta penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Program beasiswa Karawang Cerdas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 45 Tahun 2022 sebagai landasan hukum yang mengatur segala hal yang menyangkut pelaksanaan program. Hal tersebut menjadi objek pengawasan yang dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Penelitian menggunakan teori Pengawasan dari Sondang P. Siagian (2005), menggunakan variabel pengawasan yang dilakukan secara langsung (direct control) dan secara tidak langsung (indirect control). Dengan menggunakan metode studi naratif, penelitian ini mengacu pada pengalaman DPRD Kabupaten Karawang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan sudah cukup baik. Pengawasan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung sudah berjalan seimbang. Permasalahan terkait proses administrasi yang terkendala oleh faktor website yang tidak stabil hingga dugaan penyelewengan dana bantuan hingga saat ini masih ditemukan. Namun demikian, DPRD Kabupaten Karawang secara rutin melakukan kunjungan langsung ke pihak penerima beasiswa, dan aktif berkoordinasi dengan penanggung jawab program melalui rapat triwulan maupun evaluasi akhir tahun. Langkah tersebut merupakan upaya perbaikan untuk menanggapi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap capaian pelaksanaan program Karawang Cerdas. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025