UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia, namun tingkat kepatuhan pajaknya rendah. Studi ini menganalisis literasi pajak, kesadaran wajib pajak, dan penggunaan teknologi untuk menentukan tingkat kepatuhan pajak UMKM. Studi ini juga menganalisis bagaimana Coretax, sistem pajak digital, memperkuat hubungan ini. Seratus lima puluh pelaku UMKM di Jakarta Utara terlibat dalam penelitian kuantitatif ini. Perangkat lunak SmartPLS digunakan untuk menganalisis data menggunakan PLS-SEM dan sampling purposif. Kesadaran wajib pajak, literasi pajak, dan penggunaan teknologi dalam kepatuhan pajak UMKM memiliki pengaruh positif dan signifikan secara statistik. Tidak ada indikasi bahwa Coretax memoderasi hubungan ini. Sistem digital seperti Coretax belum meningkatkan ketiga variabel independen yang memengaruhi kepatuhan pajak UMKM. Sistem perpajakan berbasis teknologi memang ada, namun studi ini menunjukkan bahwa atribut wajib pajak seperti pendidikan dan kesadaran masih memengaruhi kepatuhan. Temuan studi ini diharapkan dapat membantu otoritas pajak meningkatkan kepatuhan di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mempromosikan pendidikan pajak yang seragam dan sistem yang lebih responsif
Copyrights © 2025