Kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas telah diakui dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa kelompok ini sering kali terabaikan, menghadapi hambatan hidup, dan belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Meskipun terdapat ribuan regulasi di tingkat pusat dan daerah, banyak di antaranya belum diimplementasikan secara efektif atau tidak mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan secara memadai. Akibatnya, perlindungan hukum yang seharusnya melindungi kelompok ini menjadi lemah dan tidak memberikan manfaat nyata. Berdasarkan Indonesia Macroeconomic Update 2022, kelompok rentan di Indonesia mencakup sekitar 120 juta orang, dengan 25 juta lansia pada 2019 dan diperkirakan meningkat menjadi 80 juta pada 2050. Situasi ini menuntut upaya konkret berupa penegakan hukum dan kebijakan legislasi yang berpihak pada prinsip perlakuan setara (equal treatment) dan non-diskriminasi. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada evaluasi peraturan daerah di Provinsi Lampung yang belum mengakomodasi hak-hak kelompok rentan secara adil serta tantangan yang dihadapi dalam merumuskan regulasi yang melindungi mereka secara menyeluruh. Hasil menunjukkan bahwa produk legislasi Provinsi Lampung khususnya peraturan daerah yang diinisiatif oleh DPRD Provinsi Lampung yang memihak dan melindungi kelompok rentan hanya berjumlah 17,31% .
Copyrights © 2025