Poligami dapat dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pihak suami yang ingin melakukan Poligami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.Permohonan Poligami dapat dibaca pada putusan Nomor 1173/Pdt.G/2022/PA.Tnk. Menjadi permasalahan terhadap poligami ialah terkait dengan harta bersama yang diperoleh sebelumnya dengan isteri pertama, kedepanya apakah akan dibagi kepada pihak isteri kedua atau tidak. Adapun Permasalahan yang diangkat seperti Apa apa Dasar Hukum Pemohonan Penetapan Harta Bersama Dalam Permohonan Izin Berpoligami berdasarkan Putusan Nomor: 1173/Pdt.G/2022/ PA. Tnjk? Dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam menetapkan Permohonan Izin Berpoligami dalam Penetapan Harta Bersama Dalam berdasarkan Putusan Nomor: 1173/Pdt.G/2022/ PA. Tnjk? Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum perihal pembagian harta Bersama pada Putusan Nomor: 1173/Pdt.G/2022/ PA. Tnjk, yait Pasal 65 Ayat 1 Point B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwasanya Istri kedua tidak berhak atas harta bersama yang diperoleh sebelum perkawinan sebelumnya. Dan juga Pernikahan sebelumnya terkait dengan harta sebagai suatu konsekwensi yuridis pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwasanya, harta-harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pertimbangan Hukum majelis Hakim pada Putusan Nomor 1173/Pdt.G/2022/PA. Tnk, Majelis hakim menimbang bahwasanya dorongan keinginan bagi seorang laki-laki dalam usia produktif sangatlah kuat, sehingga apabila Pemohon tidak diberi ijin untuk dapat melakukan pernikahan kembali, maka akan terjerumus pada dosa-dosa yang berkepanjangan serta dengan adanya pertimbangan bahwasanya Pemohon memiliki penghasilan yang cukup dan terangan alat-alat bukti yang sah serta sanggup berlaku adil. Oleh karena itulah Majelis Hakim memiliki pertimbangan permohonan Pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat melakukan poligami sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan hukum
Copyrights © 2025