Abstrak Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan e-commerce secara signifikan di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan persaingan harga yang ditawarkan, terdapat praktik yang berpotensi merusak tatanan persaingan usaha, salah satunya adalah predatory pricing. Praktik ini dilakukan dengan menetapkan harga sangat rendah bahkan di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing dari pasar, yang pada akhirnya menciptakan dominasi pelaku usaha tertentu dan merugikan konsumen serta pelaku usaha kecil dalam jangka panjang. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, implementasi penegakan hukum terhadap praktik ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam konteks digital. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis praktik predatory pricing dalam e-commerce sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat, menganalisis dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, serta menelaah peran hukum persaingan usaha dalam menanggulangi persoalan tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi dan penegakan hukum di era ekonomi digital.Kata Kunci: predatory pricing, persaingan usaha tidak sehat, e-commerce, hukum persaingan usaha, KPPU.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025