Penelitian ini menelaah kesenjangan antara kebijakan formal yang mengatur pustakawan sekolah di Indonesia, meliputi UU No. 43/2007, Permendiknas No. 25/2008, Pedoman IFLA/UNESCO, dan Panduan Kerja Kemendikbud 2017, dengan realitas di lapangan. Melalui pendekatan narrative literature review dan content analysis terhadap data Dapodik per 18 Juni 2023 serta studi-studi terdahulu, penelitian mengungkap bahwa hanya 199.000 dari 443.000 sekolah yang memiliki perpustakaan dengan 54.000 pustakawan profesional, di mana hanya 21 % mengikuti sertifikasi dan 81 % di antaranya kompeten. Selain itu, jumlah program studi Ilmu Perpustakaan (13 prodi D3 dan 33 prodi S1) tidak mencukupi kebutuhan tenaga pustakawan di seluruh jenjang sekolah. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam aspek ketersediaan, kompetensi, dan kontinuitas pasokan SDM pustakawan sekolah. Untuk menutup gap tersebut, diperlukan sinergi kebijakan pusat dan daerah, peningkatan kapasitas pendidikan tinggi, serta percepatan rekrutmen dan sertifikasi pustakawan. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat peran perpustakaan sekolah sebagai pusat literasi dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Copyrights © 2025