Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penagihan pajak atas peralihan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Takalar, dengan fokus pada penyebab penurunan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Notaris/PPAT, dan wajib pajak yang memahami langsung pelaksanaan kebijakan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan realisasi BPHTB disebabkan oleh perubahan kebijakan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), target penerimaan yang tidak realistis, lemahnya pengawasan di tingkat PPATS, kebijakan BPHTB nihil untuk proyek strategis nasional, serta kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya perbaikan tata kelola pajak, peningkatan pengawasan terhadap Notaris/PPAT dan PPATS, serta penguatan sosialisasi kepada wajib pajak sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi penerimaan BPHTB di Kabupaten Takalar.
Copyrights © 2025