Tindakan aborsi oleh korban pemerkosaan menimbulkan dilema hukum yang kompleks di Indonesia. Di satu sisi, hukum kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Di sisi lain, hukum pidana, khususnya KUHP lama, secara tegas mengkriminalisasi tindakan aborsi tanpa mempertimbangkan latar belakang kehamilan. Meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai mengakomodasi pengecualian terhadap aborsi karena pemerkosaan, implementasinya masih merujuk pada syarat ketat dari hukum kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis untuk menganalisis konflik norma yang terjadi antara hukum kesehatan dan hukum pidana serta implikasi yuridisnya terhadap perlindungan hukum bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan antara dua rezim hukum yang berdampak pada ketidakpastian hukum, potensi kriminalisasi terhadap korban, serta hambatan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman.
Copyrights © 2025