Kegiatan sebagian besar manusia saat ini banyak dilakukan di dunia maya, tentunya ini dapat menimbulkan efek positif maupun negatif seperti tindak pidana dunia maya. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dimana penelitian yuridis normatif ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Kejahatan dunia maya (cyber crime) saat ini sangat beragam bentuknya seperti penipuan Phising, peretasan, cyber stalking maupun cyber bullying. adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan penanganan tindak pidana dunia maya (cyber crime) antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2025