Konflik norma dalam sistem hukum Indonesia menjadi tantangan serius dalam menjamin kepastian hukum, khususnya dalam kewenangan pejabat umum seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini membahas pertentangan kewenangan antara notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dan PPAT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keduanya memiliki otoritas dalam pembuatan akta, namun terdapat tumpang tindih dalam hal pembuatan akta peralihan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi konflik antara norma umum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang memberikan kewenangan luas kepada notaris, dan norma khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang secara tegas membatasi kewenangan pembuatan akta peralihan hak kepada PPAT. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan melalui pendekatan lex specialis derogate legi generalis dan pembaharuan legislasi.
Copyrights © 2025