Dinamika Hukum Dan Masyarakat
Vol. 8 No. 1 (2025): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT

PERTANGGUNGJAWABAN ORANG YANG MELAKUKAN PENJUALAN SERTIPIKAT TANAH YANG MASIH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

Yustika Khoirun Nisa’ (Unknown)
H.R. Adianto Mardijono, SH., M.Si. (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2025

Abstract

Tanah adalah salah satu jenis aset yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sering digunakan sebagai jaminan utang dalam bentuk hak tanggungan. Dalam praktiknya, peralihan hak atas tanah terjadi secara rutin, baik melalui jual beli maupun metode lain, meskipun tanah tersebut masih terikat dengan hak tanggungan. Situasi ini menimbulkan masalah hukum, terutama mengenai keabsahan transaksi dan tanggung jawab pihak yang menjual tanah. Secara hukum, Pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda yang Terkait dengan Tanah (UUHT) menyatakan bahwa hak tanggungan memberikan status sebagai kreditur preferen kepada pemegangnya. Ini berarti, selama hak tanggungan belum dicabut, tanah yang dijadikan jaminan tidak seharusnya dialihkan tanpa izin dari pemegang hak tanggungan. Namun, dalam kenyataannya, seringkali terjadi penjualan tanah yang masih terikat dengan hak tanggungan tanpa diketahui atau disetujui oleh kreditur. Fenomena ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, baik untuk penjual, pembeli, maupun pemegang hak tanggungan. Dalam konteks ini, sangat penting untuk mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi konflik, kerugian, atau pelanggaran hukum akibat penjualan tersebut. Selain itu, penting juga untuk meneliti bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkena dampak, serta bagaimana penerapan tanggung jawab secara pidana, perdata, dan administratif terhadap pelaku yang menjual tanah dengan status hukum yang belum bersih dari beban hak tanggungan. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi krusial untuk mengeksplorasi secara mendalam tanggung jawab hukum bagi mereka yang menjual sertifikat tanah yang masih terikat hak tanggungan, serta memberikan wawasan tentang perlindungan hukum yang ada untuk pihak-pihak yang dirugikan dalam transaksi semacam ini. Kata Kunci: Tanah, Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan, Pertanggungjawaban

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

DMH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

FOKUS Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum dan Masyarakat memiliki fokus pada pemikiran serta penelitian bidang ilmu hukum dan humaniora. Kami menerima naskah-naskah empiris maupun normatif dimana empirik mencakup penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris untuk menguji hipotesis ...