Penelitian ini membahas urgensi pengaturan penyitaan aset tanpa pemidanaan (Non Conviction Based/NCB Asset Forfeiture) oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Meskipun sistem hukum di Indonesia telah memiliki dasar pelaksanaan perampasan aset, mekanisme yang ada dinilai belum memadai untuk menjawab kompleksitas kejahatan korupsi modern. Penelitian ini menyoroti perlunya pembaruan hukum melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi guna mengadopsi pendekatan "follow the money" yang lebih efektif. Selain itu, penelitian ini juga menegaskan pentingnya peran Penyidik Polri dalam menjalankan penyitaan aset berdasarkan ketentuan hukum dan pedoman internal agar proses berjalan prosedural dan profesional. Hasil penelitian merekomendasikan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara. Dengan demikian, konsep NCB Asset Forfeiture diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata Kunci: penyitaan aset; Non Conviction Based Forfeiture; korupsi; pengembalian kerugian negara; RUU Perampasan Aset
Copyrights © 2025