Fenomena judi online yang dapat dimainkan dimana saja dan kapan saja merupakan salah satu bentuk dari kemajuan teknologi yang menjadi permasalahan sosial di masyarakat saat ini. Dampak dari judi online seperti kerugian ekonomi dan psikologis dapat merusak keutuhan dalam rumah tangga sehingga dapat memicu terjadinya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti Kasus Polwan membakar Polisi di Mojokerto. Terdapat dua identifikasi masalah. Pertama, bagaimana tinjauan kriminologi terhadap judi online yang mengakibatkan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, bagaimana upaya penanggulangan terhadap masyarakat yang terlibat dalam judi online. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Teori yang digunakan yaitu teori psikoanalisa dan teori penanggulangan kejahatan. Hasil dari penelitian ini menampilkan faktor-faktor penyebab polwan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan cara membakar terhadap polisi dikarenakan faktor ekonomi dan aspek ego polwan yang lemah dan dipengaruhi oleh aspek id, sehingga aspek superego yang lemah karena tidak dapat menahan dan menyeimbangkan pikiran, polwan mengarah kepada perilaku menyimpang dari masyarakat dan hukum. Upaya penanggulangan terkait judi online secara penal dan non penal perlu dilakukan secara maksimal agar masyarakat tidak terjerumus pada judi online. Pemerintah dan kepolisian perlu menindak tegas terhadap pelaku judi online dan memperbanyak program sosialisasi terkait bahaya, dampak, dan akibat hukum dari judi online.
Copyrights © 2025