Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan berbasis komunitas di Indonesia. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memberikan otonomi kepada desa untuk mengelola Dana Desa secara mandiri guna mendukung pembangunan lokal dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi pengelolaan keuangan desa, tantangan yang dihadapi, dan solusi yang dapat diterapkan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis penelitian-penelitian sebelumnya yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa masih menghadapi tantangan seperti rendahnya kapasitas sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, dan kurangnya pemanfaatan teknologi. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas aparat desa, penerapan sistem pengawasan partisipatif, dan optimalisasi teknologi informasi untuk pengelolaan keuangan.
Copyrights © 2025