Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan Core Tax System (CTS) sebagai variabel mediasi. Latar belakang penelitian didasarkan pada rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia meskipun telah diterapkan sistem self-assessment, serta munculnya reformasi administrasi perpajakan melalui implementasi CTS oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode explanatory research. Sampel penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar aktif di KPP Kota Semarang, dengan pengumpulan data melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi berganda dan uji Sobel untuk menguji efek mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kesadaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; (2) kesadaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penggunaan Core Tax System; (3) Core Tax System berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak; dan (4) Core Tax System memediasi secara signifikan hubungan antara kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menegaskan bahwa digitalisasi sistem administrasi pajak mampu menjembatani kesenjangan antara pengetahuan dan tindakan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan teori kepatuhan pajak berbasis teknologi serta implikasi praktis bagi pemerintah dalam merancang strategi peningkatan kepatuhan melalui integrasi sistem perpajakan digital yang lebih inklusif dan efisien. ii
Copyrights © 2025