Studi ini menelaah mekanisme pilkades di Indonesia dari perspektif hukum tata usaha negara. Beberapa regulasi mengikat prosedur pilkades, termasuk UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, serta UU No. 3 Tahun 2024, yang memuat aturan mengenai pemilihan langsung, masa jabatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh. Riset ini juga menyoroti isu hukum, contohnya ketidakjelasan aturan di level daerah dan kendala implementasi yang harus selaras dengan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan keadilan. Hasilnya memperlihatkan bahwa walaupun aturan di tingkat pusat terbilang rinci, praktiknya di lapangan masih terkendala masalah administratif dan hukum yang perlu adanya penyesuaian kebijakan dan pembenahan struktur kelembagaan supaya pilkades dapat berjalan efektif dan akuntabel dalam koridor hukum tata usaha negara.
Copyrights © 2025