Studi ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana peran dan kepentingan suatu aktor dalam memengaruhi kebijakan lokal, yang dalam penelitian ini peneliti mengacu pada konsep kebijakan "pararem", dalam wilayah adat yang terdapat pada beberapa desa di Kabupaten Tabanan. Di Tabanan, Pararem sering digunakan untuk menangani berbagai masalah penting seperti pengaturan tata ruang adat, pelarangan aktivitas tertentu, atau pengelolaan sumber daya. Pendekatan yang diterapkan dalam studi ini adalah pendekatan deskriptif dengan sifat kualitatif, serta jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui tinjauan literatur. Penyusunan Pararem di Kabupaten Tabanan lebih dari sekadar kegiatan adat biasa; ini juga merupakan arena persaingan politik yang rumit. Pararem sebagai bentuk hukum adat tidak hanya muncul dari musyawarah masyarakat, tetapi juga melalui hubungan kekuasaan, simbol, dan kepentingan yang saling terlibat. Dalam perspektif teori politik Actor-Network Theory (ANT) yang diperkenalkan oleh Bruno Latour dan Michel Callon, penyusunan Pararem dapat dipahami sebagai produk dari interaksi antara berbagai aktor. Melalui pandangan teori ini, Pararem bukanlah entitas yang muncul dari tradisi yang murni. Ia merupakan hasil dari negosiasi, terjemahan, dan mobilisasi aktor dalam konteks sosial-politik setempat.
Copyrights © 2025