Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi akuntan terhadap tingkat kesulitan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 73 tentang Sewa pada perusahaan menengah di Indonesia. PSAK 72 dan 73 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 membawa perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan dan perlakuan akuntansi sewa, yang menuntut penyesuaian sistem, kebijakan, serta pemahaman teknis dari para praktisi akuntansi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada akuntan yang bekerja di perusahaan menengah dari berbagai sektor industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas akuntan menganggap implementasi PSAK 72 lebih kompleks dibanding PSAK 73, terutama dalam hal identifikasi kewajiban pelaksanaan dan alokasi harga transaksi. Namun, PSAK 73 dinilai lebih menantang dalam aspek pengukuran awal dan pengungkapan sewa. Faktor-faktor seperti tingkat pelatihan, dukungan sistem informasi akuntansi, serta ukuran dan kompleksitas perusahaan memengaruhi tingkat kesulitan yang dirasakan. Temuan ini memberikan masukan penting bagi regulator, asosiasi profesi, dan manajemen perusahaan dalam memfasilitasi implementasi standar akuntansi baru secara lebih efektif di sektor menengah.
Copyrights © 2025