Perubahan status kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi berbadan hukum, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, menimbulkan tantangan tersendiri di tingkat desa. Banyak pengurus mengalami kebingungan, baik dalam memahami prosedur hukum maupun dalam menyiapkan dokumen dan struktur kelembagaan yang dibutuhkan. Melalui kegiatan pendampingan ini, dilakukan serangkaian langkah berbasis keterlibatan langsung untuk membantu proses legalisasi sekaligus membangun sistem pengelolaan yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses yang dilakukan meliputi pelatihan, asistensi penyusunan dokumen, serta pembenahan sistem kerja internal. Hasilnya, tidak hanya status hukum berhasil diperoleh, tetapi juga terjadi perubahan dalam cara kerja organisasi desa—yang semula informal dan tidak terdokumentasi, mulai berkembang ke arah yang lebih sistematis. Pendampingan yang dilakukan membuktikan bahwa perubahan kelembagaan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari atas, melainkan perlu didorong oleh proses belajar bersama dan pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal
Copyrights © 2025