Dalam era globalisasi, kebutuhan masyarakat tidak lagi terpenuhi hanya dari wilayah domestik. Transaksi bisnis internasional menjadi sarana penting dalam pertukaran barang jasa, dan ide antar negara, yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkaya kehidupan masyarakat global. Untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi tersebut, perlindungan hukum menjadi hal yang krusial, terutama saat terjadi sengketa atau wanprestasi antara para pihak. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang sah harus memenuhi unsur tertentu sebagai dasar hukum kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional serta menawarkan alternatif penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (doktrinal), dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh adalah untuk dapat menyelesaikan Sengketa secara mudah dan sesuai dengan kebutuhannya Hukum perdagangan internasional menetapkan forum penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak melalui berbagai cara damai dengan melalui mediası, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi. Jika cara-cara tersebut tidak berhasil, penyelesaian melalui pengadilan menjadi upaya terakhir, Hukum bisnis internasional memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa, termasuk prinsip kesepakatan para pihak, kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa, kebebasan memilih hukum yang berlaku, itikad baik bertujuan untuk menciptakan keadilan dan efisiensi dalam perdagangan internasional.
Copyrights © 2025