Dunia penyiaran telah mengalami perkembangan pesat dengan beragam konten siaran. Namun, seringkali penyajiannya tidak edukatif, inspiratif, dan inklusif bagi semua golongan masyarakat. Misalnya televisi yang cenderung mengejar keuntungan dan rating siaran dengan mengabaikan kepentingan publik. Atas hal tersebut, sehingga hadir media baru yang dikenal sebagai media penyiaran komunitas, dibentuk oleh komunitas masyarakat yang memiliki gagasan, ide dan kepentingan yang sama. Media ini muncul sebagai respon terhadap dominasi media mainstream yang dikendalikan oleh pemilik modal atau negara, dengan menyajikan alternatif konten yang lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan pendekatan kualitatif deskriptif dalam menganalisis regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2002 dan PP No. 17 Tahun 2024. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kebijakan telah diterbitkan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain proses perizinan yang rumit, keterbatasan dana, serta rendahnya kapasitas SDM. LPK juga menghadapi tantangan teknis dan kualitas konten siaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penyederhanaan birokrasi, peningkatan dukungan teknis, dan kolaborasi lintas sektor agar LPK dapat berfungsi optimal sebagai media pemberdayaan komunitas yang inklusif dan berkelanjutan dalam ekosistem penyiaran nasional.
Copyrights © 2025