Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi isu penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dari perspektif hukum perpajakan, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan asas keadilan fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyesuaian tarif PPN dalam kerangka hukum perpajakan nasional, dengan mengkaji asas legalitas, kepastian hukum, serta keadilan vertikal dan horizontal. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan perpajakan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyesuaian tarif ini memiliki dasar hukum yang sah, namun dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan ketimpangan beban pajak dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengendalian dan perlindungan untuk memastikan asas keadilan ditegakkan dalam sistem perpajakan nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025