Perlindungan terhadap hak cipta merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh suatu negara terhadap pemilik hak cipta. Ciptaan yang tidak memiliki perlindungan tentunya dapat menjadi sasaran para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempergunakan secara sepihak demi keuntungan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji urgensi pengaturan yang lebih harmonis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum lukisan digital sendiri tidak secara langsung dijelaskan secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi hanya tersirat pada undang-undang yaitu tepatnya pada pasal 40 ayat (1) huruf p sehingga banyak masyarakat yang belum memahami mengenai perlindungan atas hasil ciptaan digital terkhusus lukisan digital sebagai ciptaan. Upaya hukum yang mengatur perlindungan akan hak-hak ekslusif sebuah ciptaan yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi menyangkut permasalahan penggunaan ciptaan orang lain tanpa izin dapat ditempuh baik secara litigasi ataupun non litigasi, yang mana jika upaya hukum dilakukan melalui jalur litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga atau dapat dituntut secara hukum yang mana hal ini sudah terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta, atau dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur non litigasi yaitu dengan mediasi, negosiasi, konsiliasi atau arbitrase.
Copyrights © 2025