Tanah merupakan objek vital dalam kehidupan manusia serta memiliki peran sentral dalam perkembangan peradaban. Tidak jarang terjadi konflik kepemilikan atas tanah yang telah dihuni secara turun-temurun, terutama ketika muncul klaim ganda disertai dokumen kepemilikan yang sah secara administratif. Sengketa semacam ini menjadi isu hukum yang tak kunjung terselesaikan secara tuntas di Indonesia, dengan korban dan pelaku yang terus bertambah. Penulis melakukan kajian hukum terhadap salah satu sengketa pertanahan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Sengketa ini melibatkan Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan mencerminkan kompleksitas persoalan hukum agraria, khususnya terkait pengakuan atas tanah adat (Sultan Ground) dalam kerangka hukum pertanahan nasional. Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemanfaatan tanah yang diklaim sebagai milik kerajaan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan tanah adat seperti Sultan Ground masih menghadapi tantangan dalam memperoleh kepastian hukum di tengah dominasi hukum positif nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah regulatif dan yuridis yang lebih kuat untuk menjamin pengakuan serta perlindungan terhadap tanah adat dan tanah keistimewaan.
Copyrights © 2025