Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku penelantaran rumah tangga berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan KUHP. Analisis kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 21/PDT.G/2014/PN.Blt menunjukkan bahwa penelantaran rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda. Penelitian ini merekomendasikan pemberian dukungan psikologis dan sosial kepada korban, bantuan pendampingan, dan intervensi ahli psikologis untuk mengatasi dampak trauma. Selain itu, pengadilan berperan dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara dan/atau denda terhadap pelaku sebagai implementasi keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2025